Kejagung Dan Kejari Menangkap Buronan Korupsi Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakpus
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat
kembali manangkap Buronan Tindak Pidana Korupsi PT. Financial
Institution Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, Harianto Brasali.
Penangkapan dilakukan di daerah Collection Gunung Raya Kav 17,
Cireundeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan.
Penangkapan terhadap Harianto adalah buronan ketiga setelah sebelumnya
Kejaksaan meringkus dua buronan dalam kasus ini, yaitu Ir Aryo Santigi
Budhianto dan Andre Nugraha Achmad Nouval.
"Selasa, sekitar pukul 17.15 WIB, Tim Tabur Kejaksaan berhasil
mengamankan buronan tindak pidana korupsi pada PT. Bank Mandiri Cabang
Prapatan Jakarta Pusat yang merupakan buronan dari Kejaksaan Tinggi
(Kejati) DKI Jakarta, atas nama Harianto Brasali,"kata Kapuspenkum
Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (28/9/2021).
Penangkapan kepada Harianto dilakukan, lantaran mangkir ketika dipanggil
oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk
jalani hukuman pidana penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1558K/PID/2005 tanggal 27
Maret 2006.
Sebagaimana Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Terdakwa tidak datang dan memenuhi panggilan, oleh karenanya
dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil
diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap
Buron (Tabur) Kejaksaan Agung, dan selanjutnya akan dilaksanakan
eksekusi,"kata Leonard.
Kasus Korupsi
Adapun duduk perkara kasus ini bermula pada saat tanggal 14 Februari
2002 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2002, Andre
bersama pelaku lainnya turut mengkorup keuangan PT. Financial
Institution Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar.
"Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, kami menghimbau
kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera
menyerahkan diri dan mempertanggung -jawabkan perbuatannya karena tidak
ada tempat yang aman bagi para buronan,"tegasnya.
Komentar
Posting Komentar